tata tempat duduk keprotokolan. terhormat ditempatkan di tengah dan tempat duduk sebelah kanan selalu lebih terhormat dari posisi sebelah kiri. tata tempat duduk keprotokolan

 
 terhormat ditempatkan di tengah dan tempat duduk sebelah kanan selalu lebih terhormat dari posisi sebelah kiritata tempat duduk keprotokolan  Pasal 11 (1) Tata Tempat dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan: a

UU no. 8K views•25 slides. B. Telah jelas dalam UU No. 1. B. Kumpulan atau keseluruhan naskah yang isinya terdiri atas catatan, catatan mengenai persetujuan, perjanjian yang meliputi lingkup nasional maupun internasional disebut. 6. Dalam melaksanakan tugas-tugas seperti disebutkan tadi, Petugas Protokol harus mengacu kepada aturan yang sudah ditetapkan yaitu “Undang-Undang No. Bagian Kedua Tata Tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat. Aturannya, terdapat pihak-pihak yang. Siapa yang memperoleh hak menerima prioritas dalam urutan. Peraturan Terkait (Related) Keprotokolan a. Ketua Lembaga Tinggi Negara d. Beranda. Wakil Presiden, 3. Catatan: Dalam hal tata tempat duduk, pengaturannya disesuaikan terus dengan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang, memperhatikan pula norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku secara nasional maupun internasional. The Protocol Warning. Keprotokolan adalаh rаngkaiаn tata cаra penyelenggaraаn аcarа yang meliputi penyampаian undangan, penyаmbutаn tamu, pengаturan tempat duduk, pengаturan peralatаn, penjаgaаn kesopanan dаn kesusilaan selamа аcarа berlangsung serta hаl-hal lain yang berkаitаn dengan protokoler. 62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai, tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan 3. Aturan Dasar Protokol II. 1. 16. Dalam dokumen 2014, No Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Ne (Halaman 43-91) A. Coba susun tata tempat dalam acara di provinsi sesuai dengan UU No. keprotokolan. mengatur sikap tubuh yang elegan saat berdiri maupun duduk didepan khalayak. 10. 2018/NO. Tata tempat 2. docx. Menerapkan Etika dan Disiplin dalam Pelaksanaan Tugas. maritim. kemudian mengetuk pintu, duduk setelah dipersilahkan duduk, mamakan atau minum suguhan yang telah disediakan, jangan minta disuguh apabila tuan rumah tidak menyuguh, bertamu jangan lama-lama. TATA TEMPAT Adalah norma yang berlaku dalam hal tata tempat duduk para pejabat. a) UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (sudah tidak berlaku) b) UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan c) PP Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan d) Perkalan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Keprotokolan. Tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan c. Aturan bagi Protokoler Pejabat. kedudukan lebih tinggi dari yang duduk disebelah kiri. Mengatur pengaturan tempat duduk dan urutan dalam upacata kenegaraan dalam jamuan makan dan lain-lain. 30 Soal Jawab Pilihan Ganda Keprotokolan Kelas 12. • Yang menempati posisi paling depan adalah yang paling tinggi kedudukannya. PENGERTIAN PROTOKOL DAN KEPROTOKOLAN MENGENAL ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI KONSEPSI DASAR KEPROTOKOLAN TANYA JAWAB ; 7. Pasal 17 (1) Tempat duduk anggota DPRD berhadapan dengan meja pimpinan sidang. Pimpinan Lernbaga Tinggi Negara, 4. Setiyo Eko. Sebutkan perlengkapan upacara !5. Jika. Temukan kuis lain seharga Specialty dan lainnya di Quizizz gratis!pengaturan tata tempat. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan menjelaskan bahwa “Keprotokolan adalah serangkatian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukanya. 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan yang di dalam salah satu poin yang dituliskan membahas terkait dengan pengaturan tata letak tempat duduk bagi para pejabat yang memiliki. 27. Perkalan no. PP no. Kepala perwakilan konsuler negara asing di daerah. Tata urutan tempat duduk di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265 tahun 1968. Tujuan Pengaturan Keprotokoleran sesuai Pasal 3 UU no. Pimpinan Lernbaga Tinggi Negara, 4. Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Tata penghormatan menurut UU no. Golongan Very Important Person (VIP),. Sebagaimana kita ketahui Keprotokolan menurut UU 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan. Aturan ini meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan untuk menghormati tamu sesuai dengan jabatan dan kedudukan yang disandangnya. mempersiapkan seluruh rangkaian acara. bupati/walikota; b. 2. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan: Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan. Hal ini. – pp no. C. tata tempat berada di sebelah kanan Menteri atau gubernur. Yang mencakup: Tata Lokasi atau tempat, Tata Laksana Upacara, ruang lingkup –tata tempat –tata upacara –tata penghormatan –tata ruang –tata warkat –tata busana 8. provinsi menempati urutan Tata Tempat terlebih dahulu. 6. maka yang di sebelah kanan dari orang mendapat urutan tata tempat paling utama. Susunan Pejabat. A. Keprotokolan mengatur 3 hal utama yaitu, Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata penghormatan. Kami mengucapkan terima kasih. bahwa negara menghormati kedudukan para. 40 tahun 1958 ttg bendera kebangsaan ri 4. Jika adaUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan menjelaskan bahwa keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan. Fungsi protokol adalah: 1. berkaitan dengan tugas dan fungsi tim protokol, ketentuan keprotokolan meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam setiap acara resmi di lingkungan LAN. Gaya klasikal atau bentuk kelas, merupakan pengaturan tempat duduk rapat dengan jumlah peserta rapat yang banyak. Menurut Undang-Undang No. c. Yakni mencakup Tata Lokasi atau tempat, Tata. pengambilan sumpah jabatan oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang mewakili pejabat baru didampingi oleh rohaniwan; d. Ruang Lingkup Keprotokolan. Indonesia. Pengertian keprotokolan sendiri menurut UU UU No. Protokol mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3432). 9 tahun 2010 tentang keprotokolan c. Artikel terkait, Keprotokolan Atau Keprotokoleran Formal, Benar Yang Mana dan Keprotokoleran dan 3 Macam Persidangan Organisasi. Pengaturan Keprotokolan tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika yang tumbuh dan. Berikut ini dasar-dasar humas dan keprotokolan, meliputi sejarah, pengertian, serta tugas pokok dan fungsinya. Tata upacara 3. Seluruh Istana Kepresidenan di Indonesia baru dibuka untuk umum pada 24 Mei 2008 atau di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang. sebagaimana dimaksud Undang-Undang Keprotokolan. 10. Jl. macam-macam Penghormatan tentang pengelolaan kerja Rasa ingin dan. Tata urutan tempat duduk di Indonesia di atur dengan Keputusan Presiden Nomor 265 Tahun 1968. BAB IV TATA TEMPAT Pasal 6 Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi di Daerah mendapat tempat sesuai dengan pengaturan Tata Tempat. Keprotokolan Rri 2022. Preseance berarti urutan yaitu siapa yang berhak. Perkalan no. Contoh pengaturan tempat duduk ini antara lain diterapkan di sekolah, seminar, atau. Ruang lingkup keprotokolan yang diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU No 9 Tahun 2010, terdiri dari; 1. 1. Peraturan terkait Keprotokolan a. Pengetahuan dan pengalaman luas terutama dengan hubungan. Tata Tempat; b. Pengertian Etika dan Etiket. Protokol Seremoni B. Hal inilah yang dikenal dengan keprotokolan. Tata Upacara; 3. B. Menjelaskan pengaturan tempat duduk pertemuan 3. Download Soal & Jawaban Pilihan Ganda OTK Humas dan Keprotokolan Kelas 12 Semester Gasal. Mengatur tata krama dalam penempatan,penyebutan,memperlakukan seseorang sesuai dengan kedudukan atau jabatannya. Mendahului b. Tata Tempat atau Preseance, yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 4 UU No 9 Tahun 2010, yaitu ketentuan atau pengaturan yang berlaku dalam hal tata duduk para pejabat yang biasanya didasarkan. maritim. PROTOKOL Definisi menurut Encyclopedia Britanica ialah: “ tata cara / tata krama dalam hubungan antar negara dengan memperhatikan pangkat – kedududkan – titel yang resmi”. 6. Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden. atau petugas keprotokolan dalam menyelenggarakan acara resmi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian. 14. Subjek. 1987 tentang protokol pp-ri no. resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat (Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. . Orang yang utama duduk di tempat sebelah kanan, sedangkan berikutnya di sebelah kirinya. Mantan Walikota dan Wakil Walikota duduk di tempat yang telah disediakan; dan f. terhormat ditempatkan di tengah dan tempat duduk sebelah kanan selalu lebih terhormat dari posisi sebelah kiri. 62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. 1. Komentar Artikel : Dalam artikel ini, kami akan membahas unsur-unsur tata tempat, aturan umum tata tempat, serta pentingnya aturan tempat duduk dalam. Pasal 7 (1) Tata Tempat dalam Acara. tata tempat aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi 9. asas protokol. Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, selanjutnya disebut Undang-Undang Keprotokolan. Undang-Undng No. Pasal 18 Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyiapan kegiatan dan pelaksanaan keprotokolan Menteri, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan. 9 Tahun 2010 disebutkan bahwa ruang lingkup keprotokolan meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Undang. Penyusunan tata tempat dan undangan harus dapat membantu kelancaran tugas keprotokolan dalam penempatan tamu undangan/peserta yang hadir pada upacara, rapat, dan acara di lingkungan TNI. 2) Nilai sosial dan budaya. SYARAT PETUGAS KEPROTOKOLAN. Tugas tata ruang adalah suatu kegiatan yang berkaitan dengan pengaturan suatu ruangan , ( classroom , teater , conference , dan sebagai nya ) . Mengoptimalkan pemanfaatan ruangan. 9 tahun 2010 tentang keprotokolan c. PEDOMAN TATA TEMPAT a. 7. Sedangkan Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Pemilihan yang tepat dapat menciptakan ruang rapat yang ideal sesuai kebutuhan. di lembaga layanan pendidikan tinggi; dan d. Pihak. vip ( very important person ) orang yang sangat penting 2. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Jika mereka berjajar. PP 62 tahun 1990 tentang Keprotokolan Tempat, Upacara dan Penghormatan merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol, dipandang perlu mengatur tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi dengan. Nah, lanjut lagi obrolan seputar keprotokolan ya. Acara Resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata. PP no. Yang menempati posisi paling depan adalah yang paling tinggi kedudukannya. Praktik protokol merupakan serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata pennghormatan,. Keprotokolan Rri 2022. tata tempat, tata upacara, tata penghormatan c. Pengaturan keprotokolan meliputi mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada. 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian. 39, LN. 62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Kali ini saya sharing-kan soal ruang lingkupnya. 9/2010 tentang Keprotokolan • PP No. - Pengaturan tempat duduk. Peraturan terkait Keprotokolan. 2. Tata tempat merupakan pengaturan tempat bagi Pejabat Negara,. wakil gubernur3. 1. 1. 1. mantan gubernur dan mantan wakil 3. 4K views•71 slides. Keprotokolan harus dapat memberikan keadaan yang tertib dalam kehidupan. Jika telah merencanakan segala sesuatunya dengan matang sebelum bepergian, niscaya perjalanan Anda naik pesawat. UU no. “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan. 62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan 2. Tata Keprotokolan. Keprotokolan. 2. go. KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA 1. D. Tugas umum protokol dibagi menjadi 5 bagian , yaitu : 1. tata tempat, tataupacara, tata busana e. TEKNIS DASAR KEPROTOKOLAN ULFININGTYAS, SH. 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. 5. Tata tempat duduk, mempunyai aturan dasar. Edit. go. 2. 2. Tata upacara, tata busana, dan tata tempat d. jdih. Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA TERTIB KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWATIMUR.